Diskusi publik terkait UU Minerba yang digelar DPP AIMRI. Istimewa.
Arga Sumantri • 11 May 2025 09:41
Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Industri Mineral Republik Indinesia (AIMRI) berencana menggugat Pasal 171 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral Batubara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid ini merupakan UU hasil revisi yang belum lama disahkan pemerintah dan DPR.
"UU Minerba baru tahun 2025 ini pada Pasal 171 malah justru membuat ambigu tatanan hukum," kata Ketua DPP AIMRI bidang Hukum Wahyudi Jarmanto melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Mei 2025.
Beleid itu mengatur soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh para penambang sedang bersengketa dan tumpang tindih dikembalikan kepada negara. Seharusnya, menurut dia, kasus ini diserahkan kepada keputusan pengadilan.
"Seharusnya diserahkan kepada keputusan hukum dari lembaga peradilan, karena negara kita negara hukum, untuk itu kami Bidang Hukum DPP AIMRI akan mempersiapkan langkah-langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 171 ini," ujarnya.
Menurut dia, putusan pengadilan harus menjadi acuan dalam kasus IUP yang bersengketa. Ia mengetakan kementerian terkait harus tunduk terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sehingga para pelaku usaha pertambangan dapat mendapatkan kepastian hukum terhadap IUP yang telah diputus oleh PTUN," ujar dia.
Aturan IUP tumpang tindih ada di Pasal 171B UU Minerba. Beleid ini mengatur IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba yang baru dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
Baca juga: Baleg: Ketentuan Koperasi Kelola Tambang Bukan Barang Baru di UU Minerba Hasil Revisi |