Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 08:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE). Upaya paksa baru ini berlangsung selama 40 hari.
“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Para tersangka itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim. KPK masih mengupayakan penyelesaian kasus ini, termasuk pengembalian kerugian negara USD15 juta.
Baca juga:
KPK Rampungkan Berkas Kasus Korupsi di Taspen yang Merugikan Negara Rp1 Triliun |