Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan pencurian rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 14:10
Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap modus operandi A alias Ken dengan sindikatnya dalam aksi pembobolan salah satu bank pemerintah di Jawa Barat. A alias Ken bersama sindikatnya mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset di salah satu kementerian.
"C 41 tahun dengan peran selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Helfi membeberkan aksi pelaku dilakukan pada awal Juni 2025. Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank Pemerintah yang ada di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
Helfi mengatakan kesimpulan dari pertemuan tersebut, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja, serta peran masing-masing. Mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil.
Kemudian, jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Sindikat pelaku mengancam keselamatan kepala cabang bank serta keluarganya bila tidak mau melaksanakan permintaan tersebut.
Akhirnya, pada akhir Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan kepal cabang bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 WIB. Waktu ini dipilih karena sudah mendekati hari libur.
"Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank," ungkap Helfi.
Barang bukti uang hasil pencurian rekening dormant bank pemerintah senilai Rp240 miliar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Selanjutnya, kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang merupakan mantan trlelr Bank. Setelah itu, melakukan ekses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan memindahkan dana secara in absensia atau tanpa diketahui nasabah senilai Rp204.000.000.000 ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas adanya laporan tersebut penyidik II Subdit perbankan
Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.
Total 9 tersangka
Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua tersangka merupakan aktor intelektual dari penculikan dan pembunuhan Kacan Bank Pemerintah Mohamad di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Keduanya berinsial C alias Ken dan Dwi Hartono (DH).
Dalam sindikat ini, polisi membagi menjadi tiga klaster pelaku. Yakni tersangka jaringan sindikat pembobol bank inisial C alias Ken, DR, NAT, R dan TT.
Lalu, tersangka karyawan bank yaitu AP dan GRH. Terakhir, klaster tersangka pencucian uang inisial DH (Dwi Hartono) dan IS.
Dalam kasus ini, disita uang Rp204 miliar. Kemudian, 22 unit handphone, satu buah hard disk eksternal, dua buah DVR CCTV, satu unit PC dan satu buah notebook.