Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 8 July 2025 19:19
Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan DPR dan pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan negara melalui pengenaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara. Kebijakan itu menjadi bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.
Saat ini produk emas mentah (dore bullion) dikenakan bea keluar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024. Namun, emas batangan dan perhiasan belum termasuk dalam objek tersebut.
Sementara itu, batu bara tak lagi dikenakan bea keluar sejak 2006 dan hanya dikenakan royalti sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Fauzi menjelaskan bahwa untuk besaran tarif bea keluar nantinya akan diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Kemenkeu untuk diterbitkan dalam bentuk PMK.
"Harapan kita (bea keluar) sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik. Jadi kita memang ingin mempertegas bahwa tarifnya ditentukan oleh Kementerian ESDM. Lewat ESDM nanti ke PMK," kata Fauzi, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca juga: NasDem Nilai Putusan MK Picu Turbulensi Konstitusional |