Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Foto: Metrotvnews.com/Triawati Prihatsari
Jakarta: Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (labfor) ijazah SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM). Kedua ijazah itu diuji labfor oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdium) Bareskrim Polri pekan lalu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa penyidik belum membeberkan hasil uji labfor kepada Jokowi maupun dirinya. Jokowi hanya menjalani pemeriksaan dan mengambil dua ijazah yang sempat dipinjam untuk diuji labfor tersebut.
"Belum ada. Kita belum disampaikan sama sekali informasi itu, ya kami juga masih menunggu," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.
Meski demikian, Yakup menekankan pihaknya tetap yakin ijazah Jokowi asli. Namun, uji labfor tetap harus dilakukan karena ada proses hukum.
"Ya maka kami tunggu. Jadi ini kami masih menunggu juga hasil rilis resmi dari Bareskrim atas pengecekan ijazah Pak Jokowi," ujar suami artis Jessica Mila.
Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri selama satu jam pada Selasa pagi hingga siang, 20 Mei 2025. Ia menjawab 22 pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar ijazah SD hingga universitas.
"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Jokowi juga membawa kembali dua ijazahnya yang sempat dipinjam penyidik Dittipidium Bareskrim Polri. Ijazah itu disimpan dalam map hitam. Jokowi tampak menentengnya.
Namun, ia tidak menunjukkan kepada awak media. Jokowi menegaskan siap membuka ijazah tersebut bila nanti memang diminta Majelis Hakim dalam persidangan.
"Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," tuturnya.
Untuk diketahui, Jokowi dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Egi Sudjana atas kasus kepemilikan ijazah palsu atau cacat hukum. Dalam proses penyelidikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut telah memeriksa 26 saksi dan memeriksa sejumlah dokumen.
Bahkan, telah melakukan uji laboratis dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai lulus ujian skripsi, dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985.
"Proses saat ini adalah melanjutkan penyelidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.