Legislator Minta Tak Ada Poin Rumit dalam RUU LPSK

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Legislator Minta Tak Ada Poin Rumit dalam RUU LPSK

Arga Sumantri • 17 September 2025 18:44

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mendorong agar tidak ada poin-poin yang rumit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Beleid yang dimasukkan dalam payung hukum itu diharapkan bersifat rasional dan bisa dijalankan dengan baik.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama LPSK. Agenda rapat mendengarkan masukan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," kata Sugiat dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Legislator Fraksi Gerindra ini meminta penjelasan hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR perihal RUU KUHAP yang tengah digodok. Sugiat ingin mendapat pencerahan secara utuh mengenai keterkaitan RUU LPSK dengan RUU KUHAP.

"Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung, saya pikir nanti dalam konteks itulah nanti kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana," kata Sugiat.
 

Baca juga: Perlindungan Saksi dan Korban Pilar Penegakan Hukum yang Adil

Sugiat mengaku tidak sepakat bila nantinya RUU yang tengah digodok itu hanya sebatas mengatur peran LPSK dalam pemulihan saksi atau korban. Legislator dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu menyatakan sepakat dan satu semangat dengan LPSK untuk mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk UU LPSK.

Menurutnya, harus ada beleid yang mengatur jelas terkait kategori tindak pidana yang masuk ke RUU LPSK. Jangan sampai beleid yang termaktub dalam RUU LPSK nantinya bersifat multitafsir.

"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU LPSK, saya pikir kalau seperti itu ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban, sementara kita sama-sama paham bahwa institusi ini punya keterbatasan sumber daya manusia, punya keterbatasan sumber daya organisasi, dan anggaran," beber Sugiat.


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dok Medcom.id

Pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan

Sugiat juga menyinggung soal poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan bila pemulihan dalam kasus ini tidak memakan biaya sedikit.

"Jadi jangan kita menyusun UU yang kita sendiri enggak mampu mengeksekusinya," ucap Sugiat.

Kemudian, Sugiat mempertanyakan perihal hak-hak yang diperluas dari saksi dan korban. Misalnya, jaminan terhadap hak pegawai dan pekerjaan dari saksi dan korban. Dia mengingatkan agar poin ini bisa ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.

Hal lain yang dipertanyakan Sugiat dalam rapat ialah terkait hak untuk mendapat perlindungan dari ancaman digital. Dia memandang poin ini tidak seharusnya dimasukkan ke RUU LPSK karena dikhawatirkan menjadi rumit.

Sugiat juga mengoreksi usulan adanya dana abadi korban. Dia mempertanyakan teknis dan besaran anggaran untuk korban dan saksi tersebut.

"Kalau semua UU itu perspektifnya seperti ini itu nanti UU HAM mereka minta lagi dana abadi HAM, KPAI minta lagi dana abadi anak Indonesia, ini jumlahnya berapa hingga bisa disebut dana abadi," kata dia.

Terakhir, Sugiat meminta penjelasan mengenai masukan poin penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya interpol dan sebagainya. Di hadapan jajaran LPSK, Sugiat mengingatkan agar usulan yang diajukan ke Komisi XIII DPR RI tidak melanggar UU yang lain.

"Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak boleh menyulitkan kita nanti kita mengesahkan, kan yang menjalankan LPSK, jangan sampai menyulitkan LPSK," kata Sugiat.

Sugiat meminta LPSK agar terus mengomunikasikan poin-poin yang tertuang dalam RUU LPSK. Dia ingin Komisi XIII DPR dan LPSK membahas setiap pasal dan ayat dengan komperehensif.

"Kita berharap nanti pasal per pasal ayat per ayat, kita dengan LPSK karena LPSK yang punya kepentingan yang sangat teknis dalam kaitan revisi UU LPSK maka kita bahas satu persatu sehingga tidak ada lagi problem-problem teknis di kemudian hari," jelas Sugiat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)