ilustrasi Pemilu 2024. (metrotvnews.com)
Fajri Fatmawati • 8 September 2025 15:56
Banda Aceh: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yusri Razali dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Keputusan tersebut diambil akibat pelanggaran etik yang serius terkait dugaan manipulasi dalam Pemilu 2024.
Putusan pemberhentian tersebut dibacakan langsung oleh majelis sidang kode etik di Kantor DKPP, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito dengan didampingi dua anggota majelis, yakni Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Tidak hanya terhadap Yusri, majelis juga memberikan sanksi peringatan keras kepada seorang anggota KIP lainnya, Saiful Haris. Sebaliknya, dua anggota KIP Banda Aceh, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, dinyatakan direhabilitasi.
KPU Diperintah untuk Menindaklanjuti dalam 7 Hari
Sebagai tindak lanjut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. DKPP juga menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Sidang bermula dari aduan yang diajukan oleh seorang warga Banda Aceh, Fahrulrizal. Ia melaporkan Yusri Razali beserta tiga anggota KIP Kota Banda Aceh, yaitu Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris.
Dalam amar putusannya, majelis DKPP menyatakan terbukti bahwa Yusri Razali yang dibantu oleh Saiful Haris telah memerintahkan para Ketua Pemilihan Kecamatan untuk menggelembungkan dan mengalihkan suara calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024. Tindakan inilah yang menjadi dasar pemberhentian dan peringatan keras.
Sementara itu, untuk dua teradu lainnya, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, majelis menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup yang mengikut sertakan mereka dalam praktik manipulasi suara tersebut.