MK Sering Putuskan PSU Berulang, Komisi II DPR Usul Pembentukan Aturan Sengketa Pemilu Khusus

Ilustrasi. Medcom

MK Sering Putuskan PSU Berulang, Komisi II DPR Usul Pembentukan Aturan Sengketa Pemilu Khusus

Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 09:20

Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pembentukan hukum acara tersendiri yang mengatur soal sengketa pemilu. Hal ini merespons adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang pada Pilkada 2024.

"Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu yang menurut saya menjadi lex specialis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Rifqi, produk hukum itu diperlukan supaya MK tak terus menerus memutuskan PSU. Sebab, hasil pemilu selalu disengketakan di MK.

"Agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU," ucap Rifqi.
 

Baca Juga: 

Kasus Barito Utara, Komisi II Bakal Evaluasi Penyelenggara Pilkada


Dia mengatakan PSU berulang membebani keuangan daerah. Terlebih, kemampuan keuangan di setiap daerah berbeda.

"Anggaran ini sudah terbatas, sekarang dipaksa lagi untuk menangani PSU. Banyak sekali urusan pelayanan publik yang harus dalam tanda kutip dikalahkan hanya untuk kita membiayai PSU-PSU ini," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)