Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 09:20
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan pembentukan hukum acara tersendiri yang mengatur soal sengketa pemilu. Hal ini merespons adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang berulang pada Pilkada 2024.
"Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu yang menurut saya menjadi lex specialis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Rifqi, produk hukum itu diperlukan supaya MK tak terus menerus memutuskan PSU. Sebab, hasil pemilu selalu disengketakan di MK.
"Agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU," ucap Rifqi.
Baca Juga:
Kasus Barito Utara, Komisi II Bakal Evaluasi Penyelenggara Pilkada |