Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 16:46
Jakarta: Kuasa hukum mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengungkap alasan kliennya mengunggah status dengan narasi menghasut agar gedung Mabes Polri dibakar. Menurut Gafur, unggahan itu dipicu kekesalan terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
"Mbak Laras itu mem-posting itu sekitar siang menjelang sore (Jumat) dari gedung AIPA ASEAN. Kan berdekatan dengan Mabes Polri ya dan ada kata-kata bahwa seperti yang sudah kita ketahui bersama gitu ya kata-kata itu dan dia menulisnya dalam bahasa Inggris," kata Gafur di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Unggahan Laras berbunyi: When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all I wish I could help throw some tones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!.
Gafur mengeklaim unggahan itu tidak berdampak atau memengaruhi pergerakan massa. Sebab, pengikut akun Laras juga cuma 4.000 dan akunnya tidak centang biru. Laras juga disebut bukan influencer.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap pada 1 September 2025.
Baca juga: Unggah Status Bakar Mabes Polri, Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Maaf |