Ini Alasan Eks Pegawai AIPA Laras Unggah Narasi Menghasut Bakar Mabes Polri

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Ini Alasan Eks Pegawai AIPA Laras Unggah Narasi Menghasut Bakar Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 16:46

Jakarta: Kuasa hukum mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, mengungkap alasan kliennya mengunggah status dengan narasi menghasut agar gedung Mabes Polri dibakar. Menurut Gafur, unggahan itu dipicu kekesalan terkait peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

"Mbak Laras itu mem-posting itu sekitar siang menjelang sore (Jumat) dari gedung AIPA ASEAN. Kan berdekatan dengan Mabes Polri ya dan ada kata-kata bahwa seperti yang sudah kita ketahui bersama gitu ya kata-kata itu dan dia menulisnya dalam bahasa Inggris," kata Gafur di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Unggahan Laras berbunyi: When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all I wish I could help throw some tones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!.

Gafur mengeklaim unggahan itu tidak berdampak atau memengaruhi pergerakan massa. Sebab, pengikut akun Laras juga cuma 4.000 dan akunnya tidak centang biru. Laras juga disebut bukan influencer.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka, atas dugaan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap pada 1 September 2025.
 

Baca juga: Unggah Status Bakar Mabes Polri, Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Maaf

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras saat penangkapan. Himawan menjelaskan, Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Konten yang dibuat berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Kemudian, mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

"Di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008," ujar Himawan.

Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)