Unggah Status Bakar Mabes Polri, Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Maaf

Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Unggah Status Bakar Mabes Polri, Eks Pegawai ASEAN Laras Faizati Minta Maaf

Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 16:10

Jakarta: Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati meminta maaf kepada pihak Mabes Polri. Ia ditahan usai mengunggah status di akun Instagram pribadinya dengan narasi agar membakar habis gedung Mabes Polri.

Permintaan maaf ini disampaikan kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji. Gafur menjenguk Laras di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

"Hasil tadi kami komunikasi dengan Mbak Laras, Mbak Laras pertama menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Mabes Polri atas postingan tanggal 29 Agustus yang ada kata-kata membakar gedung Mabes Polri," kata Gafur di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Gafur menyebut unggahan status pada Jumat, 29 Agustus 2025 saat demo besar-besaran itu dilakukan Laras secara spontanitas. Gafur meyakini tidak ada maksud Laras untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri.

"Itu sama sekali tidak ada niatan seperti itu, hanya satu aksi spontanitas dari Mbak Laras atas berkembangnya aksi demonstras di seluruh tanah air dan kemudian pascameninggalnya Mas Affan Kurniawan pengemudi ojol ya," ungkap Gafur.
 

Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Provokasi Penjarahan dan Pembakaran di Medsos

Gafur mengajukan permohonan restoratif justice bagi kliennya ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia berharap kasus yang menjerat Laras segera dihentikan dengan penerbitan surat pemberitahuan pemberhentian perkara (SP3).

Gafur menyebut kliennya menyadari perbuatannya salah dan menjadikan kasus ini pelajaran penting. Ia menilai kliennya layak diampuni lantaran masih tergolong muda. 

"Mbak Laras sebagai seorang anak muda yang masa depannya masih panjang, usianya masih 26 tahun, beliau ingin menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi diri sebagai media pembelajaran supaya ke depan bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengkomunisikan pikiran-pikirannya yang cerdas," ungkap Gafur.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas dugaan penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dirtipidsiber Bareskrin Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap pada 1 September 2025.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras saat penangkapan. Himawan menjelaskan, Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, Jakarta. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Konten yang dibuat berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Kemudian, mengunggah konten itu pada saat ada demo di Mabes Polri.

"Di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008," ujar Himawan.

Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)