.

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Provokasi Penjarahan dan Pembakaran di Medsos

5 September 2025 17:36

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku yang diduga menyebarkan konten provokatif dan ujaran kebencian melalui media sosial. Salah satu pelaku ditangkap karena mengajak massa untuk membakar Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah seorang wanita bernama Laras Faizati, pemilik akun Instagram @laras_faizati. Ia ditangkap pada 1 September 2025, karena mengunggah konten yang dinilai dapat memicu kerusuhan dan hasutan.

"Pelaku membuat dan mengunggah konten video di akun Instagramnya yang berisi hasutan kebencian dan provokasi kepada massa untuk membakar Mabes Polri," ujar Bayu dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 5 September 2025.
 

Baca juga: Ini Pesan Sri Mulyani untuk Para Penjarah Rumahnya

Selain Laras, tim siber juga menangkap seorang pria berinisial IS, pemilik akun TikTok @HS02775. IS ditangkap karena mengunggah video yang berisi ajakan untuk menjarah rumah sejumlah tokoh publik, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

"Pelaku membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial TikTok miliknya yang berisi hasutan kebencian dan provokasi kepada massa untuk melakukan penjarahan di rumah Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani," tambahnya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)