Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kepolisian Tak Proses Laporan TNI

Ilustrasi. Medcom

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kepolisian Tak Proses Laporan TNI

M Ilham Ramadhan Avisena • 9 September 2025 19:19

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara. Salah satu desakannya ialah meminta kepolisian tidak memproses laporan terhadap Ferry Irwandi. 

Koalisi yang terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, Setara Institute itu menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang memperkuat gejala militerisasi ruang siber. 

"Kami mendesak kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi, dan aktivis lainnya, atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI," ujar Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi melalui keterangannya, Selasa, 9 September 2025. 

Dari pelaporan tersebut, kata dia, mengesankan ada upaya untuk mengintervensi proses penegakan hukum, yang tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum. 

Satuan Siber TNI seharusnya berfokus untuk menjamin upaya-upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict), sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense). 

Baca Juga: 

Datangi Polda Metro, Brigjen Juinta Sebut Ferry Irwandi Lakukan Pidana


Menurut dia, tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut akan semakin memberikan chilling effect (efek jeri) pada kebebasan berekspresi dan berpendapat, sebagai instrumen kunci dari demokrasi yang harus dilindungi.

Koalisi masyarakat sipil memandang dalam situasi belum adanya kejelasan dan akuntabilitas berkaitan dengan insiden kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan, yang terjadi beberapa hari lalu, sudah semestinya kepolisian memfokuskan diri untuk mendalami hal itu. Termasuk, kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang terencana. 

"Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring, seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan. Siapapun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data-data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum," terang Hendardi. 

Adanya upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi, dan lainnya, justru memperkuat sinyal adanya upaya untuk menutupi fakta kejadian dan menghalang-halangi penegakan hukum yang adil dan fair. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto seharusnya mengambil langkah tegas untuk melakukan investigasi secara internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam peristiwa kerusuhan beberapa waktu lalu secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Bila ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana, dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau, agar masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

"TNI harus bersikap patriot, mendukung proses pengusutan kerusuhan yang kemungkinan melibatkan oknum TNI," ujar Hendardi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)