Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 20:52
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menyoroti sejumlah beleid dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada yang berpotensi melemahkan KPK.
“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi tugas, dan fungsi dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
KPK sudah membuka ruang untuk menyampaikan protesnya atas RKUHAP kepada Kementerian Hukum. Namun, hasilnya belum bisa dibeberkan.
Indikasi pelemahan dalam pemberantasan korupsi ini bukan didasari atas pemikiran pribadi. Setidaknya, kata Setyo, ada sejumlah ahli yang sepakat.
Baca: DPR Menolak Disebut Ugal-ugalan Revisi KUHAP |