RKUHAP Dinilai Mengurangi Kewenangan dan Tugas KPK

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

RKUHAP Dinilai Mengurangi Kewenangan dan Tugas KPK

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 20:52

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menyoroti sejumlah beleid dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ada yang berpotensi melemahkan KPK.

“Kami melihatnya ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi tugas, dan fungsi dari pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.

KPK sudah membuka ruang untuk menyampaikan protesnya atas RKUHAP kepada Kementerian Hukum. Namun, hasilnya belum bisa dibeberkan.

Indikasi pelemahan dalam pemberantasan korupsi ini bukan didasari atas pemikiran pribadi. Setidaknya, kata Setyo, ada sejumlah ahli yang sepakat.
 

Baca: DPR Menolak Disebut Ugal-ugalan Revisi KUHAP

KPK berharap pemerintah dan DPR bisa membuka ruang untuk memperbaiki RKUHAP sebelum disahkan. Bakal beleid itu bakal menjadi acuan dalam penegakan hukum ke depannya.

“Artinya, terbuka itu ya transparan, semua bisa dilibatkan, ada partisipasi dari semua pihak, sehingga, pembuatan daripada RKUHAP memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar Setyo.

KPK mencatatkan adanya 17 poin yang dinilai bisa melemahkan pemberantasan korupsi dari RKUHAP. Sebagian aturan bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK.

Salah satu yang diproses KPK adalah pencarian bukti baru bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan, Lembaga Antirasuah mencari bukti sejak penyelidikan digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)