Perpanjang SIM di Depok dan Bogor, Ini Jadwal SIM Keliling Hari ini

Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja

Perpanjang SIM di Depok dan Bogor, Ini Jadwal SIM Keliling Hari ini

Lukman Diah Sari • 14 July 2025 07:30

Jakarta: Masyarakat yang hendak mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui fasilitas SIM Keliling. Program tersebut telah ada di berbagai kota/kabupaten, seperti Depok, Bogor, Yogyakarta, hingga Surabaya. 

Berikut rincian lokasi SIM Keliling di sejumlah kota/kabupaten hari ini: 

Berdasarkan laman resmi Satlantas Polres Metro Depok, SIM Keliling Kota Depok, Senin, 14 Juli 2025, yakni di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas; dan Burger King, Jalan Raya Bojongsari, Depok. Layanan SIM Keliling berlaku untuk golongan A dan C, dibuka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Pendaftaran dituutp pukul 11.00 WIB, serta maksimal pemohon 200 orang.
 

Baca: 

Nggak Pakai Ribet! Begini Cara Perpanjang SIM secara Online


Kemudian, SIM Keliling di Kota Bogor hari ini, 14 Juli 2025, digelar di Mal BTM dan Yogya Dramaga. Berdasarkan akun resmi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polresta Bogor Kota, pelayanan SIM Keliling berlaku untuk semua wilayah. 

"Jam jam pendaftaran pukul 07.00-10.00 WIB," sebut akun satpas_online_bogorkota. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
  • Membawa e-KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa e-KTP domisili seluruh Indonesia)
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
  • Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  • Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
"Pemohon SIM Keliling harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi simpelPol. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas kesehatan saat melakukan perpanjangan (di lokasi)," jelas akun satpas_online_bogorkota.

Selanjutnya, pelayanan SIM Keliling Polres Bogor, hari ini, 14 Juli 2025, yakni di Pos Pol Gadog. Pelayanan dimulai pukul 09.00 -12.00 WIB. 

"Khusus perpanjangan SIM A dan C, membawa KTP Asli, fotocopy KTP 3 lembar, membawa SIM asli yang masih berlaku, membawa Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi. Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah," mengutip laman resmi Satpas Polres Bogor.

Sementara itu, untuk layanan SIM Keliling di Yogyakarta mulai pukul 09.00 di depan Puro Pakualaman Yogyakarta. Sedangkan layanan SIM Keliling Surabaya di Pasar Tambak Rejo, dilakukan setiap hari, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional, mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB,

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)