Kejagung Didorong Serius Mengusut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Perwakilan KMI menemui Kejagung. Istimewa.

Kejagung Didorong Serius Mengusut Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia

Arga Sumantri • 16 June 2025 22:28

Jakarta: Sejumlah perwakilan Komite Mahasiswa Indonesia (KMI) diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menyampaikan langsung tuntutan terkait dugaan korupsi Rp8,3 triliun di PT Pupuk Indonesia.

"Kami sampaikan kepada pihak Kejagung, agar mereka tidak main-main dalam mengusut tuntas skandal di PT Pupuk Indonesia, kami kawal kasus ini hingga ada tersangka" ujar Koordinator KMI, Safruddin, Senin, 16 Juni 2025.

KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi PT Pupuk Indonesia dalam kasus korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI). Mahasiswa juga menuntut Kejagung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan laporan keuangan.

"Pupuk yang dikorup bukan sekadar barang, tapi harapan. Dan ketika harapan pun ikut dikorup, maka yang tersisa hanyalah perlawanan, kita bulatkan tekad kawal kasus ini" tutur Safruddin.
 

Baca juga: Sahroni Dorong Kejagung Langsung Usut Dugaan Korupsi Rp8,3 T PT Pupuk Indonesia

Massa KMI menggelar unjuk rasa mendorong penuntasan kasus ini. Mereka memadati area ini sejak pagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Korps Adhyaksa diminta bergerak cepat melakukan proses hukum.

"Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Maret 2025.

PT Pupuk Indonesia Bantah Tudingan Korupsi

VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani menyebut tuduhan itu tidak benar. Ia menjelaskan laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia (Persero) Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

"Laporan Keuangan tersebut telah disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebutuhan monitoring dan analisis oleh otoritas pasar modal, mengingat Pupuk Indonesia merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi," ungkap Cindy.

Kemudian, kata dia, laporan keuangan tersebut juga telah disampaikan kepada auditor BPK RI AKN II sebagai bagian dari obyek audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. Adapun tuduhan mengenai adanya selisih Rp8,3 triliun dalam laporan keuangan Pupuk Indonesia dipastikan tidak benar. Sebab, seluruh saldo tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Ia memerinci, Rp7,3 triliun merupakan deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank Himbara sehingga disajikan dalam aset lancar lainnya pada laporan keuangan. Kemudian, Rp707,9 miliar merupakan saldo kas yang dibatasi penggunaannya. Saldo tersebut telah disajikan dalam Aset Lancar Lainnya dan kelompok Aset Tidak Lancar Lainnya dalam laporan keuangan.

Selanjutnya, nilai Rp 331,7 miliar terdiri dari berbagai mutasi nonkas lainnya atas rekonsiliasi penambahan aset tetap, termasuk pembelian secara utang atau akrual, kapitalisasi biaya pinjaman dan aset hak guna, serta pembentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang dan persediaan. Seluruh nilai tersebut telah tercermin dalam beberapa pos laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan terkait.

"Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berpegang pada prinsip tata kelola yang baik, serta terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," tegas Cindy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)