Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen. Tangkapan layar.
Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2025 14:17
Jakarta: Perwakilan dari Universitas Trisakti mengusulkan agar frasa dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditambah. Khususnya, terkait koordinasi penyidik dalam melengkapi berkas perkara menjadi sebuah kewajiban.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Relasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Trisakti, Wildan Arif Husen. Wildan mengusulkan itu saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR.
"(Pada Pasal 64) ayat tiganya, dalam hal hasil penyidikan dinyatakan belum lengkap, penuntut umum memberitahukan ketidak lengkapan berkas perkara tersebut kepada penyidik, disertai dengan kewajiban penyidik untuk melakukan konsultasi dan koordinasi guna melengkapi berkas perkara," kata Wildan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.
Pasal 64 ayat 3 dalam draf revisi KUHAP berbunyi dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum memberitahu mengenai berkas perkara yang belum lengkap kepada penyidik, disertai dengan permintaan untuk konsultasi dan koordinasi.
Baca juga: DPR Sudah Terima DIM dari Pemerintah Terkait Revisi KUHAP |