DPR Sudah Terima DIM dari Pemerintah Terkait Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Tangkapan layar.

DPR Sudah Terima DIM dari Pemerintah Terkait Revisi KUHAP

Fachri Audhia Hafiez • 18 June 2025 11:49

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari pemerintah. Dia klaim mengetahui hal itu dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Habiburokhman mengatakan pihaknya bisa saja langsung menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi KUHAP. Namun, Komisi III DPR masih mendengarkan sejumlah masukan dari berbagai pihak terkait perubahan beleid tersebut.

"Karena ini kan sudah emergency, semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita, karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," ucap dia.
 

Baca juga: KUHAP Baru Dinilai Perlu Akomodasi Pengembalian Kerugian Korban

Habiburokhman menyinggung soal kritik yang diklaim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kritik itu terkait tak perlunya revisi KUHAP dilakukan terburu-buru.

"YLBHI saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali, banyak sekali Pak yang client kita yang berduit saja diperlakukan tidak adil. Apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah, itu enggak bisa didampingi. Ketika didampingi advokatnya enggak bisa debat, enggak bisa ngomong, ya karena itu kita perlu segera," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)