Dasco Respons Peluang Tatib Baru DPR Beri Wewenang Ganti Pejabat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Dasco Respons Peluang Tatib Baru DPR Beri Wewenang Ganti Pejabat

Fachri Audhia Hafiez • 4 February 2025 13:45

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons soal peluang tata tertib (tatib) DPR memberikan kewenangan mengganti pejabat negara di tengah jalan. Sebab, pada tatib baru, parlemen diberi kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan di DPR.

"Kita belum bicara sejauh itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Dasco mengatakan aturan itu dibuat dengan melihat kondisi pejabat negara, misalnya tengah sakit meski belum pensiun. Terhadap kondisi itu, DPR dapat mempertimbangkan untuk mengevaluasi masa jabatan yang tersisa.

"Kita lihat misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia disitu sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan," ujar Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan pejabat yang sakit itu bisa dievaluasi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kembali. Ini dimaksudkan pejabat tersebut masih layak menjabat dengan kondisi itu atau tidak.

"Kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara," ucap Dasco.
 

Baca juga: Revisi Tatib Disahkan, DPR Boleh Evaluasi Pejabat Hasil Uji Kelayakan

Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan. Perubahan itu mengatur soal pejabat negara hasil uji kelayakan boleh dievaluasi parlemen.

Adapun perubahan beleid itu tertuang pada Pasal 228 A. Berikut bunyinya:

(1) Dalam rangka menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan akan dikirimkan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)