Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 16:09
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA selesai melakukan tes genetik atau DNA, untuk memastikan apakah ayah biologis CA adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Saat tes, Lisa disebut menangis karena tidak tega anaknya ditusuk jarum suntik.
"Jadi ada hal yang sangat mengharukan tadi dari seorang Lisa Mariana. Ketika darah (anak) CA diambil, dia menangis," kata kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurutnya, momen itu sangat mengharukan. Sebab, di titik itu tergambar perjuangan seorang ibu untuk memperjuangkan identitas anaknya.
"Itu lah Lisa Mariana memperjuangkan hak identitas anaknya. Ketika sampel darah diambil dari CA, CA menangis dan Lisa menitihkan air mata dan menangis," ujar Bertua.
Tes DNA dilakukan dengan mengambil sampel darah dan air liur. Tes DNA juga dilakukan terhadap Ridwan Kamil. Lisa Mariana berharap tak ada rekayasa dalam pemeriksaan tes DNA ini.
"Enggak-enggak, asal ya sportif aja ya, berjalan dengan lancar," ujar Lisa.
Ketika ditanya, bila hasil tes DNA menyatakan ayah CA bukan Ridwan Kamil, Lisa sama sekali tidak ragu. Ia sangat yakin Ridwan Kamil adalah ayah biologis anaknya
"Enggak mungkin (bukan RK)," kata Lisa tegas.
Namun, Lisa tidak menjelaskan lebih jauh mengenai keyakinannya Ridwan Kamil adalah ayah kandung anaknya. Mantan model majalah dewasa itu, juga enggan berkomentar tentang Ridwan Kamil yang hadir melakukan tes DNA di gedung Bareskrim.
"Enggak ada (yang mau disampaikan ke RK), no komen. Buat DJ Panda ajalah," kelakar Lisa sambil berlalu pergi.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Atas tudingan itu, Lisa dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.