Ormas GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Begini Kronologinya

Kantor Golf Pondok Indah diserbu ormas GRIB Jaya/Metro TV

Ormas GRIB Jaya Geruduk Golf Pondok Indah, Begini Kronologinya

M Sholahadhin Azhar • 8 August 2025 20:50

Jakarta: Fasilitas olahraga Golf Pondok Indah, diserbu organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jakarta Raya (GRIB Jaya), pada Rabu, 6 Agustus 2025. Penggerudukan berbekal surat GRIB Jaya ke Kelurahan Pondok Pinang.
 
Koordinator Ahli Waris Toton Cs Djafar Sani Lewenussa, buka suara soal penggerebekan itu. Menurut dia, penggerudukan dilakukan Ahli Waris Toton CS, bukan GRIB Jaya.

"Unjuk rasa damai memperjuangkan hak atas tanah seluas 9,74 hektare yang belum diselesaikan oleh pihak PT. Metropolitan Kentjana, tbk," kata Djafar melalui keterangan tertulis pada Metrotvnews, Jumat, 8 Agustus 2025.
 

Baca: Golf Pondok Indah Diserbu Ormas GRIB Jaya

Menurut dia, ahli waris Toton CS meminta bantuan kepada Tim Hukum dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya dan Aliansi Rakyat Anti Mafia Tanah. Hal tersebut, kata dia, untuk membela hak-hak ahli waris. 

"Aksi merupakan bentuk tuntutan agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris Toton CS atas lahan seluas segera dilaksanakan.

Ketua LPH GRIB, Nuno Magno sebagai kuasa hukum ahli waris Toton CS menegaskan aksi tersebut adalah bagian dari advokasi hukum yang sah dan terstruktur. Mengingat, peserta aksi menjaga ketertiban dan tidak melakukan perusakan. 

"Perjuangan mereka melalui jalur hukum yang sah," kata Nuno.

Nuno mengatakan sengketa lahan yang saat ini dikelola oleh PT Metropolitan Kentjana tersebut telah berlangsung sejak 1978. Tanah tersebut, kata dia, tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor  Hak atas tanah akhirnya dimenangkan oleh pihak Ahli Waris Toton CS setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 55 PK/TUN/2003 pada 2004.

Nuno mengatakan putusan itu menegaskan bahwa PT Metropolitan Kentjana tidak memiliki hak atas lahan yang disengketakan. Kemudian, harus memberikan ganti rugi kepada pihak ahli waris Toton CS, yang ternyata kini, kewajiban tersebut belum juga ditunaikan.

"Sebelum aksi damai ini berlangsung, tim dari LPH GRIB Jaya telah menyurati berbagai instansi terkait," kata Nuno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)