Alasan KPK Kebut Status Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Alasan KPK Kebut Status Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 13:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan dugaan rasuah terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag), meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Keputusan itu diambil agar penyidik bisa melakukan penggeledahan.

"Karena tentu saja, pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.

Asep menjelaskan pihaknya butuh mengumpulkan bukti agar penyidik bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Terbilang, semua keterangan dalam tahapan penyelidikan bersifat klarifikasi umum, dan belum bisa memaksa pengambilan barang bukti.

"Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," ucap Asep.

KPK meyakini ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Calon tersangka dipastikan sudah dikantongi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
 

Baca juga: KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

"Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

"Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucap Yaqut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)