Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 11 August 2025 13:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan dugaan rasuah terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag), meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Keputusan itu diambil agar penyidik bisa melakukan penggeledahan.
"Karena tentu saja, pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.
Asep menjelaskan pihaknya butuh mengumpulkan bukti agar penyidik bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Terbilang, semua keterangan dalam tahapan penyelidikan bersifat klarifikasi umum, dan belum bisa memaksa pengambilan barang bukti.
"Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," ucap Asep.
KPK meyakini ada kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Calon tersangka dipastikan sudah dikantongi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca juga: KPK Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji |