Komisi II akan Panggil Kemendagri-Pemda soal Rp234 Triliun 'Diparkir' di Bank

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin. Branda Antara

Komisi II akan Panggil Kemendagri-Pemda soal Rp234 Triliun 'Diparkir' di Bank

Achmad Zulfikar Fazli • 23 October 2025 19:58

Jakarta: Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak pemerintah daerah (pemda) untuk meminta klarifikasi soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp234 triliun di bank. Anggaran tersebut dikabarkan hanya mengendap di bank.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dia bertanya-tanya mengapa dana milik sejumlah pemerintah daerah itu mengendap di perbankan. Dia juga mempertanyakan kinerja pemda hingga sampai ratusan triliunan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat justru hanya ‘terparkir’ di bank.

"Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujar Khozin.

Apabila dana pemda sengaja ditempatkan di bank, menurut Khozin, hal tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya fungsi pemda dalam pelayanan masyarakat dan program strategis nasional menjadi terganggu.

"Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah," kata Khozin.

Baca Juga: 

Bobby Nasution: Data Kas Daerah di Bank Sumut Cuma Rp990 Miliar

Namun, jika dana Pemda ditempatkan di bank lantaran mengikuti siklus belanja yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong adanya perubahan dalam skema belanja negara, termasuk belanja daerah.

“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ungkap Khozin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemda yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

Purbaya mengungkap data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per akhir September 2025 di mana terdapat dana pemda yang mengendap hingga mencapai Rp 234 triliun.

Menurut Purbaya, kondisi tersebut menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah, meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.
 

Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan


Khozin mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia meminta Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, bahkan sanksi administratif bila Pemda memang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.

Dia mengutip sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi pemerintah pusat dalam melakukan pembinaan, dan pengawasan. Bahkan, menurut Khozin, terdapat pemberian sanksi administratif dalam tata kelola keuangan di daerah apabila regulasi dilanggar.

“Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)