Lukman Diah Sari • 28 October 2025 10:14
Kupang: Pengadilan Militer (PM) III-15 Kupang kembali menggelar sidang dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo. Dalam sidang itu, menghadirkan 17 terdakwa sekaligus, Selasa, 28 Oktober 2025.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang Kapten Chk Damai Chrisdianto membenarkan bahwa belasan terdakwa tersebut menjalani sidang perdana. Sebelumnya pada Senin, 27 Oktober 2025, pengadilan telah menghadirkan satu terdakwa dan enam saksi.
“Ya benar, hari ini akan ada sidang perdana dengan menghadirkan 17 terdakwa,” kata Damai, di Kupang, melansir Antara.
Ke-17 terdakwa tersebut tercantum dalam satu berkas perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Mereka merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TPB) 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Para terdakwa diduga menganiaya Prada Lucky Saputra Namo hingga korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Militer juga telah menggelar sidang perdana terdakwa Komandan Kompi Lettu Inf Ahmad Faisal dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam sidang itu, enam saksi dihadirkan, termasuk orang tua Prada Lucky, yang meminta keadilan dan hukuman berat bagi para pelaku.
Jaksa menjerat Lettu Inf Ahmad Faisal dengan pasal berlapis, yakni Pasal 31 Ayat 1 junto Ayat 2 KUHPM dan Pasal 132 KUHPM, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sidang lanjutan dijadwalkan untuk memeriksa saksi tambahan dan mendalami peran masing-masing terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengguncang internal TNI tersebut.