Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 24 June 2025 16:54
Jakarta: Polda Riau mengungkap kasus penjualan lahan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang pelaku berinisial JS, yang mengklaim sebagai "Batin Adat" ditangkap.
Adapun JS telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp5 juta hingga 10 juta per surat. Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencapai seluas ratusan hektare.
"Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa dan saya akan,” kata Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.
Herry menegaskan komitmen penuh Polri dalam menindak pelaku perusakan hutan konservasi. Sekaligus mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status adat demi meraup keuntungan pribadi.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aparat menemukan ada surat-surat hibah dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi. Padahal itu seharusnya menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatra.
"Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan," ujar Ade.
Baca: Kades Terban Inisiatif Buka Lahan Ketahanan Pangan untuk Satwa Hutan |