Penjual Lahan Hutan Tesso Nilo Ditangkap, Menerbitkan 200 Surat Hibah Tanah Palsu

Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan/Metro TV/Siti

Penjual Lahan Hutan Tesso Nilo Ditangkap, Menerbitkan 200 Surat Hibah Tanah Palsu

Siti Yona Hukmana • 24 June 2025 16:54

Jakarta: Polda Riau mengungkap kasus penjualan lahan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Seorang pelaku berinisial JS, yang mengklaim sebagai "Batin Adat" ditangkap.

Adapun JS telah menerbitkan lebih dari 200 surat hibah palsu di kawasan TNTN, dengan nilai jual Rp5 juta hingga 10 juta per surat. Tak hanya itu, lahan yang dijual secara ilegal mencapai seluas ratusan hektare.

"Saya berbicara mewakili Domang dan Tari, gajah-gajah yang terusir, yang tak bisa membuat petisi, tak bisa menyuarakan ketidakadilan. Tapi saya bisa dan saya akan,” kata Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Herry menegaskan komitmen penuh Polri dalam menindak pelaku perusakan hutan konservasi. Sekaligus mengungkap skema kejahatan yang menyalahgunakan status adat demi meraup keuntungan pribadi.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, aparat menemukan ada surat-surat hibah dimanfaatkan untuk membuka lahan sawit ilegal di kawasan konservasi. Padahal itu seharusnya menjadi rumah satwa langka seperti gajah Sumatra.

"Bukti berupa cap adat, surat pengukuhan, dan peta wilayah diamankan sebagai bagian dari penyidikan," ujar Ade.
 

Baca: Kades Terban Inisiatif Buka Lahan Ketahanan Pangan untuk Satwa Hutan

Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter menetapkan seorang tersangka berinisial JS dalam kasus perambahan hutan ini. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah.

Ade menyebut upaya ini dilakukan dalam semangat penegakan hukum berkelanjutan yang diusung Kapolda Riau melalui konsep “Green Policing”. Yakni penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tapi juga memulihkan dan mendidik.

“Hukum adalah panglima tertinggi. Kita tidak anti terhadap adat dan kearifan lokal, tetapi simbol adat tidak boleh dimanipulasi untuk menjual paru-paru dunia,” tegasnya.

Ade menekankan Polda Riau tidak hanya melindungi manusia, tetapi juga alam dan ekosistem yang menopang kehidupan. Maka itu, Polda Riau menyerukan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan publik untuk menjaga kelestarian TNTN dari kepunahan.

Sebagai simbol dukungan, Polda Riau membagikan kaos bertuliskan “Lindungi Tuah, Jaga Marwah” kepada para jurnalis dalam konferensi pers di Polda Riau. Kaos itu diibaratkan titipan dari “Domang dan Tari”, dua gajah yang kini menjadi simbol perlawanan terhadap perusakan habitat.

Perambahan hutan bukan sekadar tindak pidana lingkungan. Melainkan, pengkhianatan terhadap masa depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)