Bocah SD di Ciamis Diperkosa 2 Pria Hingga Hamil

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal bersama Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto melakukan presliris terkait pencabulan yang dilakukan dua tersangka terhadap seorang siswi hingga hamil 2 bulan.

Bocah SD di Ciamis Diperkosa 2 Pria Hingga Hamil

Media Indonesia • 20 June 2025 20:01

Ciamis: Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menetapkan FR, 15, dan SS, 21, warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi SD berusia 12 tahun hingga hamil tiga bulan. Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, terjadi setelah beberapa foto tak senonoh beredar melalui pesan whatsapp.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan polisi mendapat laporan beredarnya sejumlah foto senonoh milik korban hingga ibu kandungnya melihat saat tengah bekerja di Jakarta. Ibu korban langsung menghubungi putrinya.

"Korban saat dihubungi ibu kandungnya itu langsung berbicara terkait foto bugil yang beredar bukan dirinya. Ibunya bertanya lagi apakah pernah melakukan persetubuhan hingga putrinya berceritra dan mengakui telah disetubuhi pacarnya sendiri berinisial SS," katanya, Jumat, 20 Juni 2025.

Pamannya sendiri langsung memberitahu ibu korban jika anaknya disetubuhi oleh SS dan FR secara bergiliran. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah FR sebagai pelajar SMP. 
 

Baca: Komnas Perempuan Sebut Korban Pemerkosaan Massal 1998 Ada 168 Orang

"Kami menerima laporan Senin (16 Juni) dan langsung menangkap kedua orang pelaku hingga melakukan tahap pemeriksaan atas beberapa foto yang beredar luas di tengah masyarakat. Selama pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan keluarga korban hingga 2 orang pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan korban diketahui tengah hamil 3 bulan saat ini ditangani oleh KPAI Tasikmalaya," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)