Kapolres Ciamis, AKBP Akmal bersama Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto melakukan presliris terkait pencabulan yang dilakukan dua tersangka terhadap seorang siswi hingga hamil 2 bulan.
Media Indonesia • 20 June 2025 20:01
Ciamis: Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menetapkan FR, 15, dan SS, 21, warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap siswi SD berusia 12 tahun hingga hamil tiga bulan. Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut, terjadi setelah beberapa foto tak senonoh beredar melalui pesan whatsapp.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan polisi mendapat laporan beredarnya sejumlah foto senonoh milik korban hingga ibu kandungnya melihat saat tengah bekerja di Jakarta. Ibu korban langsung menghubungi putrinya.
"Korban saat dihubungi ibu kandungnya itu langsung berbicara terkait foto bugil yang beredar bukan dirinya. Ibunya bertanya lagi apakah pernah melakukan persetubuhan hingga putrinya berceritra dan mengakui telah disetubuhi pacarnya sendiri berinisial SS," katanya, Jumat, 20 Juni 2025.
Pamannya sendiri langsung memberitahu ibu korban jika anaknya disetubuhi oleh SS dan FR secara bergiliran. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah FR sebagai pelajar SMP.
Baca: Komnas Perempuan Sebut Korban Pemerkosaan Massal 1998 Ada 168 Orang |