Diperpanjang, Tersangka Alwin Basri Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Diperpanjang, Tersangka Alwin Basri Dilarang ke Luar Negeri hingga 6 Bulan

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 08:53

Jakarta: Ditjen Imigrasi memperpanjang larangan ke luar negeri untuk Ketua Komisi D DPRD Jawa Tegah Alwin Basri. Perpanjangan larangan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Dimulai) per 10 Januari 2025, untuk enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

Alwin Basri merupakan tersangka, dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Saat ini, Alwin tengah menjalani praperadilan atas status hukumnya.

KPK berharap Alwin tidak mencoba ke luar negeri melalui jalur tikus. Apalagi, dia mangkir dengan dalih mau mengurus praperadilan, saat Lembaga Antirasuah menahan dua tersangka lain, dalam kasusnya.
 

Baca: Pencekalan Mbak Ita Diperpanjang

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)