Pencekalan Mbak Ita Diperpanjang

Wlai Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). Foto: MI/Susanto.

Pencekalan Mbak Ita Diperpanjang

Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2025 17:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ke luar negeri. Perpanjangan pencekalan diajukan hingga Juli 2024.

"Sudah diperpanjang per 10 Januari," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.

Upaya ini juga berlaku untuk suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
 

Baca juga: KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Tessa mengatakan keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)