Wlai Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). Foto: MI/Susanto.
Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2025 17:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita ke luar negeri. Perpanjangan pencekalan diajukan hingga Juli 2024.
"Sudah diperpanjang per 10 Januari," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.
Upaya ini juga berlaku untuk suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Baca juga: KPK Buka Peluang Tangkap Wali Kota Semarang |