Pemkot Semarang Raih Skor Pencegahan Korupsi Tinggi, Tapi Dicoreng Mbak Ita

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pemkot Semarang Raih Skor Pencegahan Korupsi Tinggi, Tapi Dicoreng Mbak Ita

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2025 15:22

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan praktik korupsi yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Kepala daerah itu mencoreng Pemkot Semarang yang mendapatkan skor monitoring center for prevention (MCP) atau pencegahan korupsinya tinggi.

"KPK tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata anggota tim jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 18 Januari 2025.

Budi mengatakan, Pemkot Semarang mendapatkan skor 97 dalam MCP periode 2024. Hasil kerja pegawai negeri itu dinilai tidak ditindaklanjuti dengan komitmen antirasuah oleh Mbak Ita.

"Dengan masih adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi," ucap Budi.

KPK berharap ASN di Pemkot Semarang tetap menjaga integritasnya, meski, Mbak Ita menjadi tersangka korupsi. Lembaga Antirasuah siap memberikan bantuan berupa pendidikan antikorupsi untuk masyarakat, di sana.

“KPK juga aktif mengajak partisipasi masyarakat Kota Semarang, salah satunya melalui program Roadshow Bus Antikorupsi KPK 2024 yang berkeliling di Pulau Jawa,” ujar Budi.
 

Baca juga: KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)