Dua tersangka yang ditahan KPK yakni Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 19:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 5 Februari 2025,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.
Tessa mengatakan, keduanya bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK.
Mbak Ita mengaku ada acara penting yang tidak bisa ditinggal. Sementara itu, Alwin, meminta pemeriksaan ditunda, karena sedang mengurus praperadilan.
Baca juga: Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Mbak Ita Semarang dan Suaminya Mangkir |