Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana karena Sakit Hati Merasa Direndahkan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (dua dari kiri). Foto: MI/Ficky Ramadhan

Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana karena Sakit Hati Merasa Direndahkan

Ficky Ramadhan • 16 January 2025 12:26

Jakarta: Polisi mengungkap motif pembunuhan artis Sandy Permana oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Gimbal, di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang Gimbal mengaku sakit hati terhadap korban.

"Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan oleh korban, dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku. Kemudian korban meludah di depan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis, 16 Januari 2025.

Wira menjelaskan, Nanang menusuk Sandy dengan pisau besi yang telah dimodifikasi. Pisau itu diambilnya dari kandang ayam di samping rumah pelaku.

Awalnya, Nanang menusuk perut kiri korban sebanyak dua kali ketika Sandy berada di atas motor. Lalu Sandy berusaha melawan.

"Lalu tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban sebanyak satu kali, menusuk kepala korban sebanyak satu kali, menusuk dada korban sebanyak satu kali," jelasnya.
 

Baca juga: Nanang Jadi Tersangka Pembunuhan Artis Sandy Permana, Terancam 15 Tahun Bui


Tak hanya itu, Nanang kemudian menusuk leher Sandy sebanyak satu kali. Korban lalu berusaha kabur, tetapi dikejar oleh pelaku.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali," ungkapnya.

Pelaku kabur usai melakukan penusukan. Sandy lalu ditemukan bersimbah darah oleh warga sekitar. Tak lama setelah itu, dia meninggal dunia.

Nanang pun ditangkap kepolisian di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025. Saat kabur, Nanang ternyata mencukur rambutnya untuk menghindari kejaran petugas.

Pelaku ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)