Konferensi pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait penyitaan Hotel Aruss. Foto: Metrotvnews.com/Vania Liu.
Siti Yona Hukmana • 6 January 2025 12:50
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebuah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online (judol). Hotel itu senilai Rp200 miliar yang bersumber dari dana judol.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan hotel tersebut beralamat di Jalan Dr. Wahidin Semarang No.115, Blok O, RT.002/RW.008, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Jawa Tengah. Penyitaan dilakukan usai penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar judol.
"Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh PT. AJP (Arya Jaya Putra)," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 6 Januari 2025.
Jenderal bintang satu Polri itu mengatakan bahwa pengelolaan hotel tersebut berasal dari dana yang ditransfer dari rekening seorang berinisial FH. Dana masuk melalui lima rekening.
"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MD, Dua rekening atas nama KP," ucap Helfi.
Baca juga:
Diduga Hasil Bisnis Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss |