Mendikdasmen: Kasus Siswa Dihukum karena Menunggak SPP Tak Sesuai Nilai Pendidikan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Mendikdasmen: Kasus Siswa Dihukum karena Menunggak SPP Tak Sesuai Nilai Pendidikan

Media Indonesia • 13 January 2025 17:51

Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menilai kasus siswa yang dihukum belajar di lantai karena menunggak iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Kota Medan tidak sesuai dengan nilai pendidikan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik.

"Secara kebijakan menurut saya tindakan guru yang meminta murid yang belum membayar SPP dengan belajar di lantai itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan dan juga tidak sesuai dengan semangat sosial," kata Mu'ti di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, banyak siswa di sekolah swasta menerima dana BOS. Sehingga, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumatra Utara sudah menangani kasus tersebut.

"Kami tidak tahu persis karena itu swasta berapa SPP dan mekanisme bagaimana. Sehingga tidak seharusnya masalah-masalah administrasi pendidikan itu diselesaikan dengan cara-cara yang kontraproduktif," ujar dia.
 

Baca juga: Oknum Pengajar di Medan Diskors Usai Hukum Siswanya Belajar di Lantai 

Ia menyebut kasus itu sudah ada titik temu. Mu'ti mengatakan ada kesalahpahaman antara guru yang menghukuim siswa itu dengan kebijakan yayasan.

"Setelah viralnya peristiwa yang diekspos di banyak media sosial, informasi yang kami terima dari BPMP Sumatra Utara masalahnya sudah dianggap selesai dan sudah ada jalan keluar yang bisa diterima oleh kedua belah pihak," jelasnya.

Kemendikdasmen berharap agar sekolah tidak menggunakan cara-cara yang berkaitan dengan disiplin akademik maupun administrasi yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan

"Pendidikan ini harus menjadi proses yang memuliakan, memuliakan murid, memuliakan guru dan memuliakan ilmu," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)