Legislator Nilai Pembangunan IKN Tidak Perlu Tergesa-gesa

Pembangunan di IKN Nusantara/BPMI Setpres

Legislator Nilai Pembangunan IKN Tidak Perlu Tergesa-gesa

Rahmatul Fajri • 17 February 2025 11:23

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tidak perlu tergesa-gesa. Menurut dia, yang terpenting ialah pembangunan sesuai tahapan terukur.

Hal ini disampaikannya menyusul Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memperoleh tambahan anggaran pasca keluarnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 untuk memiliki komitmen yang tinggi dan memiliki jiwa patriotik.

"Jangan sampai karena kondisi keuangan negara yang sedang dalam penataan, menghapus jiwa pengorbanan kita untuk tanah air," ujar Indrajaya melalui keterangannya, Senin, 17 Februari 2025.

Indra mengingatkan, pembangunan IKN merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022. Sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan. Ia meminta terbitnya Inpres efisiensi anggaran negara tidak melunturkan tanggung jawab pejabat-pejabat OIKN.
 

Baca: Basuki Sebut 2.200 Pekerja Kembali Lanjutkan Pembangunan IKN

"Yang terpenting ada milestone (target) yang terukur, karena ada yang namanya force majure, dan ada pula kebutuhan mendesak seperti pengentasan kemiskinan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat," terang politisi asal Dapil Papua Selatan itu.

Indra menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan OIKN, pada Rabu (12/2), OIKN yang semula menerima imbas pemotongan anggaran dari Pagu Rp6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, ditambah kembali menjadi Rp5,2 triliun.

Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp8,1 triliun pada tahun 2025.

"Bila sebelumnya saya nyatakan tidak ada salahnya menunda IKN karena pemblokiran anggaran, maka saatnya kembali melaksanakan pembangunan sesuai tahapan, tidak usah tergesa-gesa," kata Politisi Fraksi PKB ini.

Indra pun menjelaskan, bahwa anggaran IKN juga ada di Kementerian PU. Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp110,95 triliun  menjadi Rp29,57 triliun. Maka, oleh Kementerian PU, anggaran IKN yang semula Rp60,6 triliun menjadi Rp14,87 triliun.

"Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali," terang Indra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)