Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Naufal Zuhdi • 19 February 2025 19:13
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin sinergi dengan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.
Ekspose mesin pompa ukur yang diamankan tersebut dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Pria yang karib disapa Busan itu memaparkan, ekspose tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut ditengarai dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media pertalite, pertamax, dan biosolar.
Ilustrasi noozle BBM. Foto: Metrotvnews.com/Annisa Ayu.
Baca juga: Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Tak Kasat Mata, Masyarakat Diimbau Waspada |