Berpotensi Bikin Rugi Rp1,4 Miliar, Pompa Ukur BBM Tak Sesuai Ketentuan di Sukabumi Diamankan

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.

Berpotensi Bikin Rugi Rp1,4 Miliar, Pompa Ukur BBM Tak Sesuai Ketentuan di Sukabumi Diamankan

Naufal Zuhdi • 19 February 2025 19:13

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjalin sinergi dengan Kepolisian RI mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp1,4 miliar dalam setahun.

Ekspose mesin pompa ukur yang diamankan tersebut dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu, 19 Februari 2025.

"Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, Kemendag dan Polri bersinergi melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami bersama-sama mengamankan empat pompa ukur untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Pria yang karib disapa Busan itu memaparkan, ekspose tersebut dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut ditengarai dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media pertalite, pertamax, dan biosolar.


Ilustrasi noozle BBM. Foto: Metrotvnews.com/Annisa Ayu.

 

Baca juga: Kecurangan Pengisian BBM di SPBU Tak Kasat Mata, Masyarakat Diimbau Waspada
 

Alat tambahan berupa papan rangkaian elektronik


Alat tambahan tersebut berupa papan rangkaian elektronik (printed circuit board/PCB). Apabila alat tersebut menyala, proses penakaran pompa ukur diperkirakan dapat berkurang sekitar tiga persen atau rata-rata 600 ml per 20 liter.

Pemerintah, sambungnya, baik pusat dan daerah berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan konsumen, khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Untuk kasus ini, pelaku usaha SPBU dalam menjalankan usahanya terindikasi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Pengenaan pelanggaran pasal tersebut merupakan kewenangan Polri. Kami akan membantu proses penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), baik terkait dengan permintaan bantuan ahli, pemeriksaan SPBU, serta hal lain yang berkaitan dengan proses penegakan hukum," tegas Busan.

Ia menambahkan, Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.

"Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal dan jangan rugikan masyarakat," tambah dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)