Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 19 February 2025 18:33
Sukabumi: Praktik kecurangan mengurangi volume bahan bakar minyak (BBM) yang diisi ke kendaraan bermotor di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat disebut tak kasat mata. Sebab, pemasangan alat Printer Circuit Board (PCB) di pompa atau dispenser BBM disembunyikan.
"Secara kasat mata, secara fisik itu mungkin tidak dapat (terlihat kecurangannya)," kata Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di SPBU Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, 19 Februari 2025.
Meski demikian, Riva menyebut Pertamina akan menampilkan informasi bahwa SPBU Baros itu sedang dalam pembinaan. Sehingga, bisa menjadi pesan kepada masyarakat bahwa SPBU yang melanggar aturan dilakukan pembinaan terus-menerus.
Di sisi lain, Riva mengimbau masyarakat melapor saat mengalami hal tak biasa saat mengisi bensin di SPBU. Pelaporan bisa dilakukan ke hotline Pertamina di Nomor 135.
"Karena di situ juga kami menyiapkan ada line khusus untuk bisa memberikan informasi secara langsung kepada Pertamina, supaya Pertamina juga dapat menindak langsung seperti apa yang kita lakukan di tempat ini (SPBU 34.43111 Baros)," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menyampaikan hal yang sama. Yakni mengadukan kecurangan dan mewaspadai terjadinya praktik pengurangan takaran BBM tersebut.
"Jadi memang kan namannya sekarang harus ada konsumen cerdas. Konsumen cerdas itu juga jangan sampe tidak tahu kalau dibohongi, kita harus punya knowledge ya," kata Budi di lokasi.
Budi juga mewanti-wanti pengusaha
SPBU untuk tidak melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi takaran BBM kepada konsumen. Terlebih, sebentar lagi memasuki Lebaran Idulfitri 2025.
"Jadi kami mengimbau kepada pelaku usaha SPBU, ya jangan sampai mengulangi lagi. Apalagi ini juga lebaran, jangan sampai merugikan masyarakat," tutur Budi mengingatkan.
Dia mengajak para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sesuai tertib niaga. Dia menekankan untuk tidak merugikan rakyat dengan mengurangi takaran pengisian BBM.
"Karena kerugian ini yang menanggung juga masyarakat, juga para konsumen. Untuk itu kami ingatkan sekali lagi, jangan sampai diulangi. Karena pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri membongkar kasus penggunaan alat PCB di dispenser atau pompa bahan bakar di SPBU 34.43111, Baros. Pengungkapan kasus ini berdasarkan pengaduan masyarakat pada 9 Januari 2025.