KPU Daerah Diminta Berhati-hati Mencabut Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu

Komisioner KPU August Mellaz. Foto: Metrotvnews.com/Fachri

KPU Daerah Diminta Berhati-hati Mencabut Akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu

Devi Harahap • 27 May 2025 14:36

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kehati-hatian bagi penyelenggara pemilu dalam mencabut akreditasi lembaga pemantau pemilu. Persoalan itu mencuat dalam perkara gugatan hasil pemungutan suara (PSU) pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024.

Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan, dalam amar putusan perkara tersebut, MK memberikan catatan soal mekanisme seleksi pemantau pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal itu akan menjadi evaluasi ke depan. 

“Terkait dengan akreditasi Pemantau Pemilihan yang kemudian dicabut, sebenarnya kalau kita lihat pertimbangan MK, yang ditegaskan adalah KPU dan termasuk jajarannya, nanti ke depan ini bagian dari evaluasi,” ujar Mellaz dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU itu menjelaskan, proses akreditasi pemantau pilkada berbeda dengan pemilihan umum (pemilu). Dia mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.

“Ini kan ada dua sisi. Satu, sisi administrasi dari lembaga pemantau yang kemudian dalam wilayah pilkada itu kan di KPU. Kalau yang pemilu, pemilu legislatif dan presiden di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ungkap dia.
 

Baca juga: 

PSU Kedua Pilkada Barito Utara Dijadwalkan 6 Agustus


August menekankan sebelum proses akreditasi Pemantau pada pilkada, KPU tidak sekadar memeriksa kredibilitas dan independensi lembaga tersebut. KPU juga memeriksa kedudukan hukum lembaga pemantau yang didaftarkan.

“Itu harus dipastikan, misalnya terkait dengan tidak saja sekedar administrasinya, apakah badan hukum, kemudian kelembagaan, termasuk mungkin core business-nya, dan termasuk independensinya. Jadi itu yang memang diingatkan oleh hakim, oleh hakim Mahkamah,” sebut dia.

Lebih lanjut, salah satu pendiri lembaga Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu memastikan, KPU akan memeriksa kejadian pencabutan lembaga pemantau pilkada dengan nama Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang menjadi salah satu pemohon di Pilkada Banjarbaru. Diharapkan, hal itu menjadi pembelajaran bagi jajaran KPU daerah.

“Preseden ini baru muncul pertama kali di situ. Tentu kami akan nanti periksa mengapa kemudian peristiwa itu terjadi. Juga menjadi bagian dari evaluasi kami karena secara keseluruhan sejak pemilu nasional lalu, termasuk di pelaksanaan pilkada yang berlangsung di seluruh kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia,” tukasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, berpesan agar penyelenggara pemilihan umum menghindari pencabutan akreditasi setelah lembaga pemantau pemilihan mengajukan gugatan ke Mahkamah. Pesan tersebut disampaikan menyusul adanya Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) yang dicabut akreditasinya setelah mendaftarkan permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Menurut Mahkamah pencabutan akreditasi yang dilakukan setelah pemantau pemilihan mengajukan permohonan ke Mahkamah haruslah dihindari karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kedudukan hukum Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)
kpu