TPS ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengupayakan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Barito Utara bisa segera dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Anggaran PSU dari APBD melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah disetujui pemda setempat.
"Untuk PSU di Barito Utara sekarang kawan-kawan juga tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat," kata Anggota KPU Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Yulianto menyatakan bahwa penganggaran PSU Pilbup Barito Utara disesuaikan dengan tahapan-tahapan yang harus dijalankan KPU.
Pasalnya, MK dalam putusannya menyatakan PSU Pilbup Barito Utara harus dilaksanakan dengan dua pasangan calon (paslon) yang baru. Ini lantaran karena dua paslon sebelumnya didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran politik uang.
"Saat ini pun juga tahapannya sudah diputuskan oleh KPU Barito Utara, dan ini sudah running," imbuhnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Barito Utara sudah membuka pendaftaran calon kepala daerah. Pembukaan pendaftaran sudah diumumkan ke publik.
"Pendaftaran dibuka lagi karena putusan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi dua pasangan calon," ungkapnya.
Sementara itu, anggota
KPU Idham Holik mengatakan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU-Bup-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
"Pemilihan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025, dipilih untuk memastikan partisipasi maksimal dari seluruh pemilih dengan mempertimbangkan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat," kata Idham.
Menurut Idham, di beberapa wilayah ada masyarakat yang tidak dapat mengikuti kegiatan pada hari Sabtu atau Minggu karena alasan ibadah.
"Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan pada hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU itu.
Rangkaian pilkada ulang kedua Barito Utara sudah disusun
Dia mengatakan putusan MK yang bersifat erga omnes tersebut memberikan amanah kepada KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada ulang dalam waktu waktu 90 hari sejak putusan dijatuhkan.
Idham menjelaskan rangkaian tahapan PSU pilkada akan dimulai dari pencalonan. Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada 26–28 Mei 2025. Puncaknya adalah pelaksanaan pemungutan suara pada 6 Agustus 2025.
KPU juga telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
"Dengan tahapan yang ketat dan waktu yang terbatas, kami berharap seluruh pihak dapat mendukung dan memastikan proses demokrasi ini berjalan lancar dan berkualitas di Barito Utara," ungkapnya.
Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Barito Utara 2024. Seluruhnya terbukti saling melakukan politik uang.
Pasangan calon yang didiskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.