Komnas Haji Harap KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Penyelenggaraan Haji

Ilustrasi. Dok MI.

Komnas Haji Harap KPK Bentuk Tim Khusus Awasi Penyelenggaraan Haji

Despian Nurhidayat • 24 January 2025 10:30

Jakarta: Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan langkah Menteri Agama (Menag) Nazarudin Umar meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 patut diapresiasi. Inisiatif ini dinilai tepat guna pengawasan korupsi sejak dini. 

"Untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir," ungkap Mustholih, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia optimistis penyelenggaraan haji tahun ini benar-benar bebas dari unsur korupsi. Sehingga, semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jemaah sesuai standar yang telah ditentukan dan tidak ada penyimpangan. Pelibatan KPK dinilai sangat positif untuk membangun integritas Kementerian Agama (Kemenag).

Komnas Haji berharap pertemuan dengan KPK tidak hanya berhenti pada tataran seremonial. Melainkan, harus ada tindak lanjut yang kongkret dan nyata. 

Ia menyebut KPK perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji. Pertama, di tahap pramusim haji berkaitan proses penandatanganan kontrak-kontrak.

"Mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jemaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci,” ujar Mustolih.
 

Baca juga: Menag Minta Pendampingan Menyeluruh KPK di Pelaksanaan Haji 2025

Kedua, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jemaah kelompok terbang (kloter) ke Arab Saudi. Seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak harus benar-benar berjalan dan sesuai.

"Terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial. 

Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke Tanah Air. Tahap ini juga dinilai penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor. 

Menurutnya, pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkkan kuota eksternal. 

Komnas Haji memahami langkah cepat Menag Nazarudin Umar. Namun, ada hal yang tidak kalah urgen yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus. 

"Minimalisasi timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)