Otak Robot Trading Net89 Andreas Masih Diburu, Anaknya Tak Kooperatif

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf/Metro TV/Siti

Otak Robot Trading Net89 Andreas Masih Diburu, Anaknya Tak Kooperatif

Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 13:39

Jakarta: Bareskrim Polri memburu otak investasi bodong robot trading Net89 Andreas Andrianto (AA). Anak Andreas yang ikut menjadi tersangka dan ditahan, tidak mau bekerja sama dengan Polri terkait keberadaan buronan tersebut.

"Mereka tidak menginformasikan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Helfi mengatakan anak Andreas itu berinisial MA selaku Komisaris PT CTI. MA yang berjenis kelamin perempuan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Istri Andreas berinisial TL selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. TL juga buron bersama Andreas dan satu lainnya berinisial LSH selaku Direktur Utama PT SMI.
 

Baca: 15 Tersangka Robot Trading Net89: 3 Buron dan 2 Sakit Keras

Helfi memastikan akan terus memburu Andreas, TL, dan LSH. Bahkan, ketiganya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masuk dalam red notice.

"Masih menunggu kita hasil dari Interpol. Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita," ungkap Helfi.

Di samping itu, Helfi menyebut pihaknya telah menyita aset para tersangka dalam kasus ini senilai Rp1,5 triliun. Uang triliunan rupiah itu terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak. Seperti 11 mobil mewah yang di antaranya BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ. Dengan nilai 11 mobil itu Rp15 miliar.

Sedangkan, aset yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung. Di samping aset senilai Rp1,5 triliun, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Uang tunai itu akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri.

Polisi menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi. Sembilan tersangka di antaranya telah ditahan dan dua lainnya tidak ditahan karena sakit keras. 

Berikut daftar 15 tersangka:
  1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice) 
  2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice) 
  3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
  11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
  12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO) 
  14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana koorporasi TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)