15 Tersangka Robot Trading Net89: 3 Buron dan 2 Sakit Keras

Tersangka investasi bodong/Metro TV/Siti

15 Tersangka Robot Trading Net89: 3 Buron dan 2 Sakit Keras

Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 12:39

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menetapkan 15 tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 yang terungkap pada 2022. Dari belasan tersangka, baru sembilan yang ditahan.

"Kami sampaikan secara singkat bahwa dari hasil penyidikan, kita telah menetapkan 15 tersangka, kemudian kita lakukan penahanan terhadap 9 tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Helfi mengatakan dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena tengah mengidap penyakit keras. Sedangkan, tiga tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu lainnya merupakan tersangka korporasi yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
 

Baca: Penampakan Barang Bukti Robot Trading Net89, Uang Rp52 M hingga Mobil Mewah

"Sementara, yang tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kita bekerja sama dengan Divisi Hubinter dan Interpol namun tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan," ungkap Helfi.

Helfi menyebut pihaknya telah menyita aset terkait kasus ini, senilai Rp1,5 triliun. Aset terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak.

Seperti 11 mobil mewah yang di antaranya BMW putih berpelat B 147 DAR, BMW hitam berpelat B 1347 NJJ, Porsche berpelat B 1593 SAS, Tesla model 3 berpelat B 1532 SPW, dan BMW hitam berpelat B 1784 PAJ. Dengan nilai 11 mobil itu Rp15 miliar. 

Sedangkan, aset yang disita meliputi 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah. Properti itu tersebar di beberapa kota yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Di samping aset senilai Rp1,5 triliun, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Uang tunai itu akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka:
  1. AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice) 
  2. LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice) 
  3. ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  4. DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  5. YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  6. RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  7. AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  8. FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  9. AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  10. MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
  11. BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
  12. MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  13. TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO) 
  14. IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri 
  15. Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana koorporasi TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)