OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah 2 Tersangka

Penyidik KPK melakukan penggeledahan/MI/Panca

OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah 2 Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2025 19:49

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan, yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid. Rumah dua tersangka lain dalam kasus ini digeledah penyidik, hari ini, 7 November 2025.

“Hari ini, penyidik melanjutkan penggeledahannya di rumah tersangka MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan) dan DAN (Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 November 2025.

Budi menjelaskan penggeledahan masih berlangsung pada dua lokasi itu. Hasil temuan akan dipaparkan kepada publik setelah upaya paksa dirampungkan.
 


Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid meminta Rp7 miliar dari keseluruhan uang yang didapat Pemprov Riau. Permintaan uang disebut ‘jatah preman’ dan penyerahan uang disebut ‘7 batang’.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Penyidik KPK/Ilustrasi MI

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)