Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding, menjalani sidang. (Metrotvnews.com/ M Syawaluddin)
Muhammad Syawaluddin • 1 October 2025 20:03
Makassar: Terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding, divonis 5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny mengatakan, Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh membeli bahan untuk pembuatan uang palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dengan pidana penjara selama 5 tahun," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai Annar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membeli bahan baku uang palsu.
"Dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelas Dyan Martha Budhinugraeny.
Majelis hakim juga membacakan beberapa pertimbangan dalam putusan tersebut. Pertimbangan yang memberatkan Annar Salahuddin Sampetoding adalah perbuatannya dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara.
"Selama persidangan terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya," ungkap Dyan Martha Budhinugraeny.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding adalah belum pernah dihukum dan belum pernah menikmati keuntungan dari pembuatan uang palsu tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Annar Salahuddin Sampetodding 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidaer 1 tahun penjara.