UANG tunjangan pensiun pada dasarnya ialah penghargaan atas pengabdian kerja yang panjang. Ia semacam garansi bagi seseorang yang telah melewati masa kerja dan tidak lagi produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tak lagi bekerja. Uang pensiun bukanlah hadiah, apalagi untuk sebuah masa kerja yang singkat.
Konsep dasar itu mestinya berlaku umum, baik dalam lingkup pemerintahan maupun perusahaan swasta. Namun, rupanya kebijakan hak uang pensiun untuk anggota DPR lain daripada yang lain. Prinsip dasar pensiun tidak menjadi patokan. Alhasil yang menonjol malah penerapan kebijakan yang sarat dengan ketidakadilan.
Bayangkan, anggota DPR yang hanya bekerja selama lima tahun, bahkan bisa jadi kurang, disamakan hak pensiunnya dengan aparatur sipil negara (ASN) yang puluhan tahun bekerja. Masa kerja berbeda, tapi sama-sama akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Lumrah kalau kemudian kebijakan itu terus-menerus disoal dan bahkan digugat. Yang terbaru, dua warga negara, yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam petitum mereka, pemohon menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun ialah bentuk ketidakadilan. Untuk memupus ketidakadilan itu, mereka meminta MK mencoret DPR dari kategori lembaga tinggi negara yang berhak atas pensiun seperti diatur dalam UU tersebut.
Meskipun bisa dikatakan merupakan produk usang, UU No 12/1980, anehnya, memang belum pernah mengalami perubahan sama sekali. Lahir 45 tahun lalu di era Orde Baru, tapi tetap bertahan hingga era reformasi sudah berjalan 27 tahun. Luar biasa betul beleid itu.
Padahal inilah pangkal persoalannya karena UU tersebut menyamakan kedudukan anggota DPR dengan ASN yang berhak atas uang pensiun. Aturan itulah biang ketidakadilan yang muncul terkait dengan pemberian uang pensiun kepada anggota DPR. Selama ini, praktis, UU itu betul-betul menganakemaskan pensiunan DPR.
Lantas, apakah itu yang membuat DPR selama puluhan tahun diam, tidak pernah mencoba mengutak-atik beleid itu karena mereka diuntungkan? Entahlah. Yang pasti, DPR terus bergeming. Keberatan masyarakat dianggap angin lalu. Termasuk ketika Tuntutan Rakyat 17+8 yang disuarakan pascademonstrasi besar, akhir Agustus lalu, yang pada salah satu poinnya juga meminta DPR menghapus tunjangan pensiun, mereka anteng-anteng saja.
Pimpinan DPR malah merespons tuntutan itu dengan tetap menyatakan anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun. Mereka menjelaskan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dijelaskan, pensiun yang diterima anggota DPR ialah Rp3.639.540 (masa jabatan dua periode), Rp2.935.704 (masa jabatan satu periode), dan Rp401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).
Dengan penjelasan yang disampaikan pada 5 September atau hari deadline pemenuhan tuntutan 17+8 itu, seakan DPR ingin mengatakan, 'uang tunjangan pensiun buat kami tidak besar, kok, tidak sebesar tunjangan lain yang sudah kami hapus, jadi mestinya tidak masalah'.
DPR seolah ingin mengecilkan persoalan menjadi sekadar perkara angka.
Kalaupun betul seperti itu pandangan DPR, sebetulnya juga masih bisa dibantah dengan data. Salah satunya bisa kita ambil dari penghitungan yang dilakukan pemohon uji materi UU No 12/1980, Lita dan Syamsul, yang juga disertakan dalam petitum gugatan. Mereka menghitung anggaran rata-rata yang mesti dikeluarkan negara untuk membayar uang pensiun anggota DPR sejak 1980 hingga 2025 mencapai Rp226 miliar per tahun.
Bukankah setelah ditotal begitu angkanya menjadi tidak kecil? Bukankah angka segitu akan ikut memboroskan APBN yang oleh pemerintahan saat ini justru sedang coba diirit-irit melalui kebijakan efisiensi?
Itu kalau kita mau bicara angka. Namun, wahai anggota dewan terhormat, inti persoalannya sesungguhnya bukan pada besaran angka. Masalahnya ialah pada ketidakadilan. Bukan saja ketidakadilan yang dirasakan para ASN atau anggota TNI-Pori yang baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja mencapai 10 hingga 35 tahun, melainkan juga ketidakadilan bagi rakyat yang (konon) suaranya diwakili mereka.
Dewan Redaksi Media Group Ahmad Punto/MI
Untuk menggambarkan ketidakadilan yang amat sangat itu, mari kita cuplik penjelasan DPR soal besaran pensiun tadi. Jelas dinyatakan bahwa anggota DPR yang bahkan cuma menjabat selama 1-6 bulan (karena diberhentikan dengan hormat) masih mendapat hak uang pensiun Rp400 ribu per bulan dan itu dibayarkan seumur hidup mereka. Alamak, enak betul. Hanya kerja setengah tahun dapat uang pensiun sepanjang hayat.
Belum lagi bicara soal kinerja DPR yang memble. Setidaknya ada dua parameter yang membuat rapor kerja mereka layak diberi nilai 6 atau kurang. Pertama, DPR ialah lembaga yang paling disorot dan menjadi sasaran kritik paling depan dalam demonstrasi besar akhir Agustus. Poin tuntutan kepada DPR mendominasi isi tuntutan rakyat 17+8. Itu artinya publik pun tahu kinerja anggota DPR memang buruk.
Kedua, belum lama ini MK merilis data terkait dengan 196 putusan pengujian undang-undang (PUU) yang telah mereka selesaikan selama periode Januari-September 2025. Dari jumlah itu, 26 PUU dikabulkan. Fakta itu mencerminkan kualitas legislasi DPR yang rendah. Kalau sudah begitu, apa iya kita masih mau memberi nilai tinggi untuk kinerja mereka? Sorry ye...
Lantas, dengan kerja mereka yang memble itu, apa pantas para wakil rakyat yang terhormat dapat uang pensiun seumur hidup?