Motor Royal Enfield Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 08:48
Jakarta: Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kendaraan itu kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Untuk LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil) per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan, Cawang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing. Namun, biasanya KPK meminta klarifikasi kepada penyelenggara negara yang tidak mencatatkan aset dalam laporannya.
“Tentunya informasi tersebut juga harus didukung dengan data pendukung ya, karena kita tidak bisa menyatakan bahwa si A memiliki aset berupa baik itu rumah atau tanah, tapi juga tidak didukung dengan data pendukungnya,” ujar Tessa.
KPK mendorong semua pejabat mengisi LHKPN dengan benar. Laporan itu ditujukan untuk menyegah korupsi terjadi.
“(LHKPN) ini fungsinya juga dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan,” ucap Tessa.
Baca juga: Royal Enfield Ridwan Kamil tak Tercatat di LHKPN |