Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 12 March 2025 09:56
Jakarta: Komisi I DPR telah menerima daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ada sejumlah poin krusial disorot pada DIM tersebut.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Pertama, Pasal 7 yang mengatur penambahan kategori operasi mililiter selain perang.
"Ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2025.
Penambahan yang dimaksud yaitu upaya menanggulangi ancaman siber yang ada di ayat 15 Pasal 7 revisi UU TNI. Lalu, ayat 16 Pasal 7 mengatur perbantuan penyelamatan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," ungkap dia.
Baca juga:
Legislator Pastikan Pembahasan Revisi UU TNI Tak Akan Dikebut |