Selebgram Lisa Mariana. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 19 October 2025 20:52
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Lisa akan dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Rizki mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan. Dia menyebut surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah diterima pada Jumat, 17 Oktober 2025.
"Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam," ujar Rizki.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Lisa tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak.
Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Setelah keduanya menjalani tes DNA, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan
RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Hasil mediasi pun
deadlock, yakni tidak mencapai kesepakatan.
RK ingin kasus terus diproses hingga tuntas. Sebab, perbuatan Lisa dinilai telah merugikannya. Salah satunya membuat retak keluarganya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.