BNN Sebut Rehabilitasi Pemakai Narkoba Bukan Hukuman

Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto/Metro TV/Kautsar

BNN Sebut Rehabilitasi Pemakai Narkoba Bukan Hukuman

Deny Irwanto • 14 October 2025 01:15

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Suyudi Ario Seto mendorong masyarakat tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penyalahgunaan narkotika dengan menekankan pendekatan kemanusiaan. 

"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," kata Suyudi Ario Seto di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
 

Baca: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jakpus, Pengendalinya dari Lapas Nusakambangan
 
Pernyataan Suyudi Ario Seto tersebut jadi pengingat penting di tengah meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika bukan semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.

Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Program ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dan kembali berperan di masyarakat. Menurut Suyudi paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana kini harus diubah.

"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," jelasnya.

Dalam pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)