Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat

Anggota Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadu ke DPR: Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Wakil Tuhan Minta Keadilan ke Wakil Rakyat

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 13:46

Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadu ke DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Mereka juga menekankan hanya bisa mengadu ke wakil rakyat meskipun tersemat istilah Wakil Tuhan bagi para hakim.

"Kami hanya masyarakat biasa yang disematkan gelar Wakil Tuhan, yang melapor kepada wakil rakyat dalam hal meminta keadilan," kata Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata saat beraudiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Rangga mengatakan pihaknya meminta keadilan dalam hal gaji dan tunjangan. Sejak 2012, pendapatan mereka tak kunjung naik.

"Sehingga kami bekerja pada saat ini digaji dengan gaji 12 tahun yang lalu," ucap Rangga.

Mereka kecewa karena gaji hakim justru ada yang lebih rendah dari satuan kerja (satker) lainnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) di pengadilan. Dia juga membandingkan gaji hakim saat era Presiden kedua RI Soeharto.

"Menurut kami ini sangat menzalimi kami, kenapa? Bahkan pada tahun 1994 pada saat pemerintahan di masa pak Soeharto gaji hakim itu statusnya masih PNS, besarannya dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan," ujar Rangga.
 

Baca juga: Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)