Suasana sidang di PN Palembang. Metrotvnews.com/ Gonti Hadi Wibowo
Gonti Hadi Wibowo • 10 October 2024 18:43
Palembang: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan vonis berbeda kepada empat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA, 13. IS, 16, otak pelaku pembunuhan divonis 10 tahun penjara dan pembinaan satu tahun di Dinas Sosial Palembang.
Sedangkan MZ,13, NS,12, dan AS,12, divonis hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa IS selama 10 tahun dan memerintahkan anak mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinsos Palembang dan tetap berada pada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Eduward, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 10 Oktober 2024.
Eduward mengatakan IS dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Untuk ketiga terdakwa (MZ, NS, AS) dijatuhkan vonis untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Dharmapa Indralaya selama satu tahun," jelasnya.
Putusan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana IS sebelum dituntut pidana mati. Sedangkan NS dan AS dituntut lima tahun penjara dan MZ 10 tahun penjara.
Sementara terdakwa IS melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan pihak JPU.
Kuasa Hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, mengatakan bahwa pihak keluarga kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa tersebut.
"Kami dari kuasa hukum mendukung JPU untuk mengajukan banding atas keputusan hakim ini," katanya.