Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP M Agil.
Hendrik Simorangkir • 10 October 2024 13:50
Tangerang: TK, 46, pegawai toko obat dan kosmetik di Jalan Kemiri Raya, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditusuk orang tak dikenal saat tertidur pada Selasa, 8 Oktober 2024. Akibatnya, korban terluka parah dengan 6 luka tusuk di dada dan tangan.
Ketua RT setempat, Muhamad Noer, mengatakan, pelaku diduga naik ke lantai dua toko obat itu dengan memanjat dari bagian depan bangunan dan langsung menikam korban yang sedang tertidur pulas.
"Korban sedang tertidur pulas bersama istri dan dua orang anaknya di lantai dua," kata Noer, Rabu, 9 Oktober 2024.
Noer menjelaskan, korban yang saat itu masih dalam keadaan sadar sempat memberikan perlawanan. Namun, lanjutnya, pelaku berhasil kabur dengan melompat dari lantai dua.
Korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat. "Lukanya di dada sebelah kiri, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," ucap dia.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP M Agil, mengungkapkan, telah menangkap pelaku penusukan terhadap TK. Pelaku berinisial RA, 19, ditangkap di rumahnya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Akibat penusukan itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya di dada sebelah kiri dan tangan. Kondisi korban saat ini berada di rumah sakit untuk dilakukan perawatan intensif," ungkapnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Sementara itu, Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono menyebut pelaku berinisial RA, 19, melakukan penusukan terhadap TK lantaran kesal diminta putus hubungan dengan anak korban.
"Keterangan
sementara dari pelaku, motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam, karena diminta oleh korban berinisial TK, agar hubungannya putus tidak berlanjut dengan anak korban berinisial N," kata dia.
Menurut Suhardono pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian penusukan. "Pelaku ditangkap dikediamannya di wilayah Bambu Apus Pamulang pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian."
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan Pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.